Panduan Lengkap Cara Pendirian CV 2021 - Dewasa ini, masyarakat Indonesia sudah mulai terjun ke dunia wirausaha. Pelaku usaha semakin banyak ditemui, bahkan dilakukan oleh berbagai kalangan. Hal ini berdampak positif karena dapat mengurangi angka pengangguran.
Selain
Perseroan Terbatas, di Indonesia juga ada badan usaha yang cukup populer yaitu
CV (Perseroan Komanditer). Banyak pelaku usaha yang lebih memilih untuk
mengurus pendirian CV daripada PT. Alasannya karena prosedur pengurusan CV jauh
lebih mudah dibanding dengan pendirian PT, apalagi bagi pelaku usaha mikro.
Pengertian CV
Perseroan
Komanditer (CV) merupakan salah satu bentuk usaha yang tidak berbadan hukum,
sebab tidak Undang-Undang khusus yang mengaturnya. Regulasi CV tertuang di
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Permenkumham No. 17 Tahun 2018.
Suatu
perusahaan bisa disebut CV apabila didirikan oleh minimal 2 orang WNI. Kedua
pendiri CV akan berperan sebagai pengurus, yang disebut dengan sekutu
komanditer dan sekutu komplementer. Sekutu komanditer ibaratnya komisaris yang
tidak bertindak secara langsung, sedangkan sekutu komplementer adalah pengurus
aktif yang bertindak secara langsung mengurus perusahaan.
Modal Awal Pendirian CV
Tidak
ada aturan khusus dalam penentuan besar modal awal pendirian CV. Karena hanya
didasarkan pada kesepakatan para pengurus.
Biaya Pendirian CV
Bagi
pelaku usaha yang memiliki keterbatasan modal lebih banyak memilih untuk
mengurus izin CV saja. Untuk biaya pendirian CV di masing-masing daerah tidak
sama. Bahkan dapat berubah dari tahun ke tahun, bisa lebih tinggi atau lebih
murah.
Beberapa
pelaku usaha yang minim info terkait pendirian CV biasanya akan meminta bantuan
pihak ketiga, dalam hal ini adalah jasa pendirian CV untuk mengurus segala hal.
Pemilihan Nama CV
Dalam
pemilihan nama CV tidak ada kaidah atau patokan khusus. Oleh karena itu, tidak
heran apabila banyak nama CV yang hampir mirip. Untuk mendaftarkan CV melalui
Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU), maka pemilihan nama diusahakan
menggunakan nama yang belum digunakan oleh CV lain secara sah.
Tahapan Prosedur Pendirian CV
Berikut
ini beberapa hal yang perlu disiapkan sebelum mengajukan izin pendirian CV,
antara lain :
- Mempersiapkan
semua kelengkapan data CV, seperti: nama CV, alamat, susunan pengurus,
maksud dan tujuan pendirian CV serta jenis usaha yang dijalankan.
- Melakukan
pemesanan nama di SABU, gunanya untuk memastikan bahwa nama CV belum
dipakai CV lain
- Membuat Akta
pendirian CV di depan notaris, dengan membawa kelengkapan berikut:
● Fotokopi e-KTP pengurus
● Fotokopi KK pengurus
● Fotokopi NPWP pengurus
● Fotokopi bukti kepemilikan tempat
usaha
● Fotokopi sertifikat pelunasan PBB
● Fotokopi Surat Domisili
- Melakukan registrasi
melalui SABU dan melampirkan akta notaris. Selanjutnya Anda tinggal
menunggu Surat Keterangan Terdaftar yang disahkan oleh keMenKUMHAM keluar
- Mendaftarkan izin usaha untuk
mendapatkan NIB dan izin usaha komersial melalui laman OSS.
Hal-hal yang Perlu dilakukan setelah pendirian CV
berhasil
- Melaporkan
jumlah tenaga kerja yang terlibat
Wajib
lapor tenaga kerja dilakukan di situs http://wajiblapor.kemnaker.go.id/. Hal
ini perlu dilakukan sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 dan peraturan Menteri
tenaga Kerja dan transmigrasi tahun 2006.
Kata Kunci:
- Perusahaan
wajib menjaga segala dokumen perusahaan
Penting
sekali untuk menyimpan dokumen perusahaan dengan baik, terutama berkas yang
harus diperpanjang karena habis masa berlakunya.
- Membuat
perjanjian tertulis
Perjanjian
tertulis perlu sekali dilakukan setiap kali bertransaksi dengan pihak lain demi
meminimalisir konflik antar pengusaha
- Membayar pajak
Sebagai
warga negara yang bijak, sudah sepatutnya jika Anda taat dalam membayar pajak.
Besaran jumlah pajak tidak sama antara pengusaha yang satu dengan pengusaha
yang lain tergantung dengan besar kecilnya omzet.
- Mendaftarkan
merek produk
Pendaftaran
merek produk ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadi over klaim oleh
pihak lain atas penjiplakan ide dan sebagainya.
Demikianlah
uraian lengkap tentang pendirian CV 2021. Semoga berguna bagi Anda yang ingin
mengurus pendirian CV.
- Pembuatan PT,
- Jasa Pembuatan PT,
- Pengurusan SIUJK,
- Syarat dan Biaya Pendirian PT,
- Pendirian CV,
- Jasa pendirian cv,
PAKET Biaya Jasa Pendirian PT PMA SIUJK Sbu izin SIUJPT NIB
Alamat:
Jalan Mayjend. D.I. Panjaitan no 45 by pass Gedung Pembina
Graha RT.17, RT.17/RW.9, Rw. Bunga, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13350
No. Telpon:
+6281297879901
Situs:
Link Google Bisnisku:
https://goo.gl/maps/hG43U4Ba9xhyVVTD9
Slide Show Foto (Geotag Google Photos):
https://photos.app.goo.gl/UWtwBjfGsUxNRqPF8
No comments:
Post a Comment